Seberapa Penting Memiliki Asuransi Kartu Kredit?
Apa Penting membeli asuransi Kartu Kredit?.Pelajari dulu serba serbi asuransi kartu kredit sebelum memutuskan membeli asuransi kartu kredit.
Tahukah anda setiap mempunyai kartu kredit pernah mendapatkan penawaran asuransi kartu kredit.Produk asuransi ini biasa juga disebut sebagai credit protector,credit shield atau credit guard.Asuransi kartu kredit dinilai.
Peluang potensi gagal bayar tagihan kartu kredit tetap terbuka lebar. Tentu saja ada sejuta faktor yang membuat seseorang sulit melunasi utang kartu kredit. Nah, risiko gagal bayar ini bisa diatasi dengan mengasuransikan kartu kredit. Asuransi kartu kredit pada dasarnya adalah bagian dari asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial nasabah kartu kredit apabila nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kredit.
Jadi, segala risiko yang timbul yang mengakibatkan ketidakmampuan pelunasan tunggakan bisa ditutup melalui pembelian asuransi kredit. Risiko antara lain, bila pemegang kartu kredit mengalami musibah atau kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia atau cacat permanen atau kehilangan pekerjaan. Bila risiko itu terjadi, maka nasabah tersebut akan dibebaskan dari beban utang kartu kredit.
Mekanisme asuransi kartu kredit
Setiap penerbit kartu kredit memiliki kebijakan berbeda-beda tentang asuransi kartu kredit. Ada penerbit kartu kredit yang mewajibkan kepesertaan nasabah kartu kredit dalam asuransi tersebut, ada juga yang tidak mewajibkan atau opsional.
Bila penerbit kartu kredit mewajibkan pembelian asuransi kartu kredit, maka nasabah akan dibebankan biaya premi asuransi. Dus, dalam daftar biaya-biaya seputar kartu kredit, nasabah juga dibebani biaya premi asuransi.
Sebaliknya, bila sifat kepesertaan sukarela, penerbit kartu kredit harus meminta persetujuan si nasabah terlebih dulu apakah tagihan utang kartu kredit mereka mau diasuransikan atau tidak.
Premi asuransi kartu kredit
Lalu, berapa besar biaya premi produk asuransi khusus kartu kredit iini? Besar beban biaya premi beragam sesuai kebijakan masing-masing penerbit kartu kredit. Namun, rata-rata penerbit kartu kredit membebankan biaya premi antara 0,3%-0,8% dari total tagihan kartu kredit.
Gambarannya seperti ini, anggaplah besar beban premi asuransi adalah 0,6%. Maka, ketika tagihan kartu kredit kamu mencapai Rp 4 juta, maka besar premi asuransi mencapai Rp 24.000. Jadi, jumlah yang harus kamu bayarkan adalah Rp 4,024 juta.
Asuransi kartu kredit: Perlu beli atau tidak?
Pada dasarnya, ketika kamu memperlakukan kartu kredit sebagai alat bantu transaksi semata, dan bukan sebagai pengganti sumber keuangan, seharusnya tidak ada masalah kemampuan pembayaran.
Kebiasaan baik berkartu kredit seperti hanya bertransaksi sesuai kemampuan kantong, selalu melunasi penuh tagihan, dan nilai transaksi kartu kredit tidak luar biasa, mengasuransikan tagihan kartu kredit tidak terlalu perlu.
Jadi, sebelum memutuskan membeli asuransi atau tidak, lihatlah terlebih dulu kebiasaan berkartu kredit kamu. Bila memang selama ini kamu sering bertransaksi memakai kartu kredit melebihi kemampuan pembayaran, lebih sering membayar minimal tagihan (minimum payment), memiliki asuransi mungkin perlu sebagai antisipasi.
Namun, ketimbang mengeluarkan uang untuk membayar premi asuransi kartu kredit, lebih baik kamu memperbaiki kebiasaan yang kurang tepat dalam berkartu kredit. Gunakan kartu kredit sesuai kemampuan pembayaran dan usahakan selalu membayar penuh tagihan.
Hal lain, apabila kamu saat ini sudah memilik proteksi jiwa yang memadai, maka memiliki asuransi kartu kredit tidak terlalu mendesak. Terutama bila kebiasaan kamu berkartu kredit selama ini sehat secara finansial.
Membeli asuransi kartu kredit
Nah, bila kamu merasa perlu melengkapi proteksi tagihan kartu kredit, kamu bisa langsung menghubungi penerbit kartu kredit dan mengaktifkan proteksinya. Pengaktifan asuransi juga bisa melalui sambungan telepon saja.
Ada syarat kepesertaan produk asuransi kartu kredit. Secara umum sebagai berikut:
1. Peserta adalah masih aktif sebagai pemegang kartu kredit dari penerbit yang terkait.
2. Tidak berada dalam proses hukum karena tunggakan tagihan kartu kredit
3. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 65 tahun dan telah dinilai memenuhi persyaratan program asuransi
Cara klaim asuransi kartu kredit
Cara klaim proteksi kartu kredit pada dasarnya tidak berbeda dengan cara kerja asuransi lain, seperti asuransi jiwa atau asuransi kesehatan. Namun, sebelum memahami cara klaim, pastikan kamu telah menginformasikan kepada anggota keluarga atau ahli waris kamu bahwa tagihan kartu kredit yang kamu miliki telah terproteksi oleh asuransi. Jadi, ketika sewaktu-waktu terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris tidak akan direpotkan oleh pembayaran tagihan kartu kredit kamu.
Nah, jangan lupa pula memberikan informasi pada anggota keluarga tentang tata cara klaim kartu kredit. Ini penting supaya kelak keluarga yang kamu tinggalkan bisa mengurus klaim dengan mudah.
Pada dasarnya isi polis asuransi memuat beberapa hal:
1. Masa berlaku pertanggungan
2. Manfaat proteksi
3. Tata cara pembayaran premi
4. Masa tenggang waktu pembayaran premi (grace period)
5. Penghentian pertanggungan
6. Tata cara pengajuan klaim
7. Pihak yang ditunjuk saat ada perselisihan
Cara klaim asuransi kartu kredit, secara umum sebagai berikut:
- Pemberitahuan atau klaim dilakukan selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak tanggal kejadian
- Untuk klaim ketidakmampuan sementara atau penyakit kritis, dibutuhkan beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Berita acara dari kepolisian bila ketidakmampuan sementara adalah karena kecelakaan lalu lintas
2. Resume medis dari rumahsakit atau dokter yang merawat
3. Fotokopi tagihan Kartu Kredit BNI atau BNI Kartu Tunai yang memiliki PerisaiPlus 2 (dua) bulan terakhir sebelum kejadian.
4. Surat keterangan Ketidakmampuan bekerja dari perusahaan tempat peserta bekerja.
5. Fotokopi kuitansi dan perincian biaya rawat inap selama di rumahsakit yang telah dilegalisir.
6. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.
Untuk klaim ketidakmampuan tetap atau meninggal dunia, dokumen yang dibutuhkan untuk klaim antara lain:
1.Surat pengajuan Klaim dari peserta asuransi atau ahli waris.
2.Surat keterangan kematian dari kelurahan/Pamong Praja setempat atas nama peserta.
3.Berita acara dari kepolisian apabila meninggal dunia disebabkan karena kecelakaan lalu lintas.
4.Surat keterangan dari Rumah Sakit/Dokter mengenai penyebab kematian yang dilegalisir atau surat
5.Resume medis/Medical Report Ketidakmampuan Tetap dari Dokter/Rumah Sakit untuk Peserta
6.Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat (apabila meninggal di luar wilayah Republik Indonesia).
7.Fotokopi tagihan Kartu Kredit BNI atau BNI Kartu Tunai yang memiliki PerisaiPlus 2 (dua) bulan terakhir sebelum kejadian.
8.Dokumen lain sebagaimana diperlukan Pihak Asuransi, yaitu :
9.Fotokopi Kartu Keluarga
10.Fotokopi KTP Para Ahli Waris
11.Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris disaksikan oleh Kelurahan/Pamong Praja setempat dan diketahui oleh Camat (oleh notaris jika WNI Keturunan).
12.Fotokopi Surat permintaan transfer dari Para Ahli Waris (jika klaim disetujui dan ada santunan tambahan yang diterima Ahli Waris) yang berisi nomor rekening, nama bank dan cabang, atas nama ahli waris yang ditunjuk mewakili.
13.Fotokopi surat kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang ahli waris untuk mewakili seluruh ahli waris dalam mengurus dan menerima hasil klaim (dalam hal seluruh ahli waris tidak dapat melakukan pengurusan klaim secara bersama-sama).
Itulah beberapa hal penting yang perlu kamu pahami tentang asuransi kartu kredit. Pertimbangkan dengan baik
Kami juga Bisa Menukarkan Point Reward Kartu Kredit dengan Rupiah*
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi : 0878 7737 9083 (WA) /081-1999373 atau kunjungi www.pointchanger.com
* syarat dan ketentuan berlaku
sebelum mengambil putusan antara membeli atau tidak membeli proteksi kartu kredit.
Komentar
Posting Komentar